Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti dari dua kasus narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 34,5 kilogram sabu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Rabu (11/3/2025) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang diungkap Bareskrim pada Februari lalu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap belum mengungkap rinci kasus dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini.
Dia hanya menyebut salah satunya, yakni kasus dengan tersangka Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Kedua tersangka juga turut dihadirkan pada giat pemusnahan itu.
"Barang bukti, 25 bungkus plastik warna hijau bertuliskan 'Guanyinwang' masing-masing berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 24.763,77 gram," kata Zulkarnain melalui keterangannya, Rabu (11/3/2026).
(ond/isa)





