JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan penghargaan atau reward kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.
"Kita akan melakukan monitoring evaluasi pengawasan, daerah-daerah mana saja yang bekerja, mem-follow up, mana saja yang stagnan atau yang cuek gitu. Yang baik-baik ya kita akan berikan reward," kata Tito usai rapat koordinasi dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Urgensi Kehati-hatian Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
Ia menyebutkan, reward yang diberikan dapat berupa insentif agar pemerintah daerah mendapatkan dana segar atas keberhasilannya, bukan piagam semata.
"Kemendagri juga menyiapkan juga anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah bisa kita berikan, enggak hanya sekadar piagam saja," ucap Tito.
Kendati demikian, Kemendagri akan mengatur teknis pemberian reward dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Beberapa yang dibahas, antara lain, soal jumlah daerah yang dapat diberikan penghargaan serta indikator yang menjadi indeks penilaian.
Baca juga: Kemendikdasmen dan Komdigi Diminta Koordinasi soal Pembatasan Medsos untuk Anak
"Misalnya mana 10 daerah terbaik, kita berikan penghargaan di depan Zoom meeting seluruh kepala daerah, karena setiap Senin ada acara Zoom meeting," ujar Tito.
Menurut dia, selain bentuk menghargai, reward ini juga akan memacu daerah lain bersaing secara sehat dalam mengimplementasi pembatasan akses medsos untuk anak.
"Nah, ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba, dia enggak mau pasti pada posisi (di) bawah. Kalau posisi bawah nanti elektabilitasnya jatuh. Kira-kira itu seperti," kata Tito.
Pembatasan medsosKebijakan pembatasan merupakan bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital, salah satunya dengan menunda penggunaan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Regulasi dalam aturan turunan PP Tunas memuat pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak ketika menggunakan layanan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar berbagai risiko di dunia maya.
Baca juga: Puan Sebut DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak agar Tak Kebablasan
Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga kejahatan siber.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Pada tahap awal, aturan ini menyasar sejumlah layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan anak-anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482381/original/073556600_1769178728-20260126BL_Kelme_X_PSSI-14.jpg)


