KPK Duga Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp 980 Juta: Butuh Uang untuk Lebaran

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

KPK menduga Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari menerima suap hingga hampir Rp 1 miliar terkait ijon proyek tahun 2026. Uang dari kontraktor diduga diminta Fikri karena dia butuh uang untuk Lebaran.

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3).

Berawal bahwa pada 2026, ada sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar.

Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. Dihadiri Fikri Thobari selaku bupati, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.

"Dalam pertemuan tersebut, kemudian dibahaslah karena Bupati itu membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi beberapa kegiatan atau keperluannya," ujar Asep.

Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.

Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Asep.

Asep merincikan bahwa kebutuhan Lebaran Bupati Rejang Lebong yang dimaksud ialah salah satunya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya.

“Keperluannya (untuk) keperluan pribadi. Sebagai kepala daerah juga atau ini kan ada kewajiban, ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan. THR yang kayak gitu kan. Itu kan tidak dituliskan tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan seorang kepala daerah. Akhirnya itu membebani, masa pejabat enggak kasih THR. Itu salah satunya itu, termasuk kepentingan lainnya,” ucapnya.

Kasus ini terungkap melalui OTT pada 9 Maret 2026. Berdasarkan gelar perkara, ada 5 tersangka yang dijerat KPK.

Fikri Thobari selaku bupati dijerat bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi. Mereka dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Gepokan Uang Ratusan Juta Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Catat! Ini Nomor Darurat untuk Layanan Mudik Lebaran 2026 di Banten
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Danantara, ROA Naik 300 Persen
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Perampokan SPBU di Bekasi: 5 Pegawai Disekap, Rp 130 Juta Raib
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.