TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif yang menjerat Olivia Nathania kembali mencuat. Putri penyanyi senior Nia Daniaty itu kini menghadapi gugatan perdata dari para korban dengan nilai tuntutan mencapai Rp8,1 miliar.
Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Olivia Nathania, yang akrab disapa Oi. Tetapi juga turut mencantumkan nama ibunya, Nia Daniaty, sebagai pihak yang diminta ikut bertanggung jawab atas kerugian para korban.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Ia menyebut penyanyi yang dikenal sejak era 1980-an itu sama sekali tidak mengetahui persoalan yang melibatkan putrinya.
"Ibu Nia mengaku tidak tahu sama sekali masalah Oi soal CPNS bodong ini. Jadi dia keberatan jika namanya ikut terseret," kata Nyoman Rae ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Menurut Nyoman, secara hukum tanggung jawab perkara perdata maupun pidana semestinya melekat pada pihak yang digugat, bukan pihak lain yang tidak terlibat langsung.
"Ya kalau perdata atau pidana ya tanggungjawabnya tunggal, yaitu tergugat. Tidak bisa ditanggung renteng seperti ini," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Nia Daniaty terkejut namanya kembali muncul dalam perkara yang sebenarnya telah lama bergulir. Sang penyanyi disebut tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan CPNS tersebut.
"Ibu Nia sehat pastinya dan dia nggak mau lah terseret masalah ini, karena ini pure masalah Oi. Jadi ibu Nia tidak mau ikut campur," jelas Nyoman.
Meski demikian, Nyoman menyebut Nia tetap menjalankan perannya sebagai ibu dengan memberikan nasihat kepada putrinya agar menyelesaikan persoalan yang ada.
"Ibu Nia meminta Oi bertanggung jawab dengan cara melunasi semuanya dengan cara mencicil," ujar Nyoman Rae.




