Freya JKT48 Akan Dipanggil Polisi Soal Kasus Penyalahgunaan AI pada Kamis

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dijadwalkan memanggil anggota JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardhana atau Freya, terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pemanggilan Freya JKT48 dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor.

“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata Murodih saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Hati-hati, RT/RW atau Ormas Minta THR ke Toko, Perusahaan, atau Pabrik Bisa Kena Pidana

Menurut Murodih, laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan manipulasi data melalui unggahan di media sosial X.

Korban menemukan sejumlah unggahan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam unggahan tersebut terdapat kata-kata yang dinilai tidak pantas.

“Objek perkara yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor atau korban,” ujar Murodih.

Baca juga: Cerita WNI di Iran: Hampir Tiap Hari Dengar Ledakan dari Jarak 1 Km

Polisi Juga Akan Periksa Saksi Lain

Akibat unggahan tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Selain meminta klarifikasi dari Freya sebagai pelapor, polisi juga berencana memeriksa tiga saksi lain dalam proses penyelidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardhana,” kata Murodih.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Kenakan Rompi Oranye KPK
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga I untuk Uji Kesiapsiagaan Prajurit
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Grup Saratoga (MPMX) Berpotensi Raup Cuan Mobil Bekas Jelang Lebaran
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
• 20 jam lalusuara.com
thumb
SUV Honda Made in America, Mesin V6 3,5 Liter Super Tangguh
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.