Grid.ID - Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty, mengaku keberatan untuk mengembalikan uang senilai Rp8,1 miliar yang digugat oleh 179 korban CPNS bodong.
Menurut pihak Olivia, jumlah tersebut tidak sesuai dengan nilai kerugian yang terbukti dalam putusan pidana sebelumnya sebesar Rp600 juta.
"Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan sebenarnya ya, keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar 8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya 600 juta," kata Wendo Batserin, kuasa hukum Olivia, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Beny Daga. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kliennya harus mengikuti fakta hukum yang sudah diputuskan pengadilan.
"Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai 600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu adalah sebesar 600 juta," jelas Beny Daga.
Beny menambahkan pihaknya tidak bisa menerima tuntutan yang berada di luar putusan pengadilan pidana tersebut.
"Kita tidak bisa bicara di luar konteks itu. Bahwa nanti kemudian di luar putusan itu ada putusan baru menyebutkan bahwa ada 8 miliar atau sekian miliarnya itu, kita tidak bisa bicara di luar produk itu," tegas Beny Daga.
Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Mereka menilai tidak adil jika seluruh beban kerugian hanya ditanggung oleh kliennya.
"Makanya ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga. Karena menjadi tidak adil bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya," tutup Wendo Batserin.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong. Pengadilan sebelumnya memutuskan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar.
Namun pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dengan jumlah tersebut. Mereka menilai dalam putusan pidana sebelumnya, kerugian yang ditetapkan hanya sekitar Rp600 juta.
Saat ini, pengadilan telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan perdamaian serta proposal skema cicilan yang dijanjikan oleh Olivia Nathania kepada para korban. (*)
Artikel Asli




