Jakarta, tvOnenews.com - Kapten JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan fotonya menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Diketahui, wajah Freya diubah dan dimanipulasi ke dalam foto-foto yang tidak pantas kemudian disebarkan melalui sejumlah akun media sosial.
"Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada 5 Februari 2026 atas nama pelapor RRFJ (Freya)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, Rabu (11/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Freya mengadukan dugaan manipulasi data elektronik yang beredar di media sosial.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perkaranya berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” katanya menambahkan.
Konten yang dilaporkan menggunakan teknologi Grok dan Swap. Foto-foto yang beredar seolah menampilkan sosok Freya dengan kondisi yang tidak pantas.
“Objek perkara yang dimaksud adalah postingan pelaku yang menggunakan akun @grok dan @swap sehingga seolah-olah orang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut adalah pelapor atau korban,” ujarnya.
Menindak lanjuti kasus ini, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya, pemeriksaan pertama akan dilakukan Kamis (12/3/2026). (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA




