Kebijakan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dimatangkan, Berlaku Akhir Maret 2026 ‎

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital

Kebijakan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dimatangkan, Berlaku Akhir Maret 2026 ‎(FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Baca Juga:
Dana Kelolaan Industri Manajemen Investasi Capai Rp1.058 Triliun per Januari 2026

‎Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No 17 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Baca Juga:
APBN Defisit Rp135,7 Triliun hingga Akhir Februari, Purbaya Sebut Masih Aman

‎“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:
Menko PMK Sebut Potensi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026 Tembus 155 Juta Orang

‎Kebijakan ini melibatkan enam kementerian yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

‎Meutya menjelaskan, kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat besar. Di mana terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Jika batas usia ditetapkan 16 tahun sesuai aturan baru, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan tersebut. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang memiliki sekitar 5,7 juta anak.

‎Meutya menegaskan aturan pembatasan usia ini bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2024.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak! Ini Jadwal Operasional BRI saat Libur Lebaran 202
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Jateng Siapkan 346 Bus untuk Program Mudik Gratis Lebaran 2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Reaksi Trump hingga Putin soal Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Iran
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bupati Lamongan usulkan modifikasi cuaca percepat upaya atasi banjir
• 29 menit laluantaranews.com
thumb
Foto: WNI dari Iran Tiba di Tanah Air
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.