-
-
-
-
-
Seperti diberitakan sebelumnya, dokter kecantikan sekaligus Youtuber Richard Lee telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Richard Lee ditahan usai menjadi tersangka atas laporan Dokter Detektif (Doktif) atas kasus dugaan penipuan produk kecantikan.
Rupanya, meski Richard Lee (DRL) sudah ditahan, Doktif belum juga puas. Belum lama ini, wanita bernama asli Samira Farahnaz itu meminta penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana penjualan produk yang diduga bermasalah di rekening istri Richard Lee, Reni Effendi (DRE). Permintaan itu disampaikannya saat didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
"Penjualan dari produk yang diduga penipuan ini mengalir ke rekening istri dari tersangka DRL. Di e-commerce, saudara DRL menggunakan rekening dari DRE," ujar Doktif.
Disebutkan bahwa ada perubahan rekening yang digunakan dalam transaksi penjualan produk bermasalah tersebut. Usai kasus ini masuk tahap penyidikan, rekening yang sebelumnya atas nama Reni Effendi ternyata diduga diubah menjadi rekening perusahaan.
"Setelah kasus ini naik sidik dan menjadi besar, rekening tersebut diubah, bukan lagi milik DRE tetapi menjadi rekening CV," lanjutnya.
Perubahan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya upaya menyamarkan aliran dana. Oleh karena itu, Doktif meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Selain itu, dia mendorong agar istri Richard Lee turut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan aliran dana penjualan produk.
"Doktif sudah memberikan barang bukti kepada penyidik, termasuk video tentang bagaimana saudara DRL menjual produk yang diduga membahayakan masyarakat," pungkasnya.
Walau begitu, hingga kini pihak kepolisian kabarnya masih akan mendalami laporan dan bukti yang telah diserahkan terkait kasus tersebut. (ND)





