Jakarta, tvOnenews.com - Begini detik-detik sebelum pensiunan karyawan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65) dibunuh oleh pria bernama Sudirman (28) di kediamannya, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026) lalu.
Polisi mengungkapkan perampokan yang berujung pembunuhan itu terjadi karena pelaku dipergoki istri korban ketika hendak mencuri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menuturkan, awalnya pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah.
Namun pelaku kaget usai aksinya dipergoki oleh korban. Sebab, saat itu korban terbangun karena alarm dan hendak melaksanakan sahur.
“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” ujar Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Usai aksinya ketahuan oleh korban, pelaku langsung memukulkan linggis ke tubuh korban.
“Saat korban perempuan menyalakan listrik, dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut. Spontan digunakan untuk memukul korban perempuan,” ungkap Iman.
Selanjutnya, pelaku melihat pintu kamar korban dalam kondisi terbuka. Akhirnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melihat Emanto sedang duduk. Pelaku langsung menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Saat memukul korban perempuan, karena pintu kamar terbuka, tersangka melihat korban yang laki-laki dalam keadaan duduk. Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” kata Iman.
Kemudian, Iman menegaskan bahwa perstiwa pencurian dan pembunuhan ini murni karena motif ekonomi. Pelaku diketahui melancarkan aksinya juga seorang diri.
“Saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut, selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut. Kami memperoleh fakta hukum bahwa tersangka melakukan perbuatannya secara sendiri,” jelas Iman.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun. (ars/iwh)




