Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang pembagian dividen kepada pemegang saham. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, langkah demutualisasi bertujuan memodernisasi struktur kelembagaan pasar modal RI.
Selama ini, struktur organisasi bursa bersifat nonprofit, sehingga tidak diperbolehkan membagikan keuntungan atau dividen. Dengan masuknya pihak baru, sifat nirlaba itu berpotensi berubah.
“Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang nonprofit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Demutualisasi adalah proses perubahan status dari perusahaan mutual menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Perusahaan mutual adalah entitas yang kepemilikannya berada di tangan para anggotanya, sekaligus menjadi pengguna dan menikmati manfaat langsung dari aset produktif perusahaan tersebut.
Dalam skema ini, perusahaan pada dasarnya dimiliki oleh para penggunanya sendiri. Ketika perusahaan mutual melakukan rekonstruksi kepemilikan secara hukum, para pemilik dapat memutuskan untuk mencatatkan saham di bursa efek melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO).
Menurut Hasan, adanya tuntutan untuk menciptakan keuntungan tertentu diharapkan dapat mendorong pengembangan kegiatan dan bisnis bursa efek.
Hasan menyebut demutualisasi sendiri merupakan amanat undang-undang. Secara filosofis, ia mengatakan langkah ini tidak sekadar membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemilik atau pemegang saham, tetapi juga bertujuan memperkuat tata kelola dan pengembangan bursa ke depan.
“Tapi ada motif atau tujuan besar di balik itu,” kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyebut demutualisasi juga diharapkan mendorong pengembangan produk dan layanan di bursa efek. Selain itu, bursa diharapkan dapat lebih proaktif dalam menarik investor besar, tidak lagi hanya bersikap reaktif tetapi aktif menjangkau dan mengundang investor.
Menurutnya, perubahan ini juga membuka peluang lebih luas dan adaptif untuk menjalin kerja sama bisnis. Termasuk dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global.
Ia menegaskan, langkah tersebut diawali dengan struktur pengaturan yang kuat di tingkat undang-undang, yang kemudian akan diturunkan lebih lanjut dalam berbagai aturan pelaksanaan.
“Di peraturan pemerintah, di peraturan OJK, termasuk peraturan bursa yang ke depan,” ucap Hasan.
Buka Jalan Negara MasukSebelumnya, Komisi XI DPR tengah mengebut proses demutualisasi BEI demi memuluskan rencana masuknya negara sebagai pemegang saham bursa.
Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa (AB). Tetapi juga membuka peluang bagi banyak pihak untuk menjadi pemegang saham termasuk negara.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berharap aksi reformasi itu ditargetkan bisa rampung kuartal kedua 2026 ini. “Kami ingin secepatnya karena itu bagian dari proses restrukturisasi yang selama ini ingin kami percepat di dalam bursa saham RI, mudah-mudahan (kuartal II),” kata Misbakhun di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), rencana demutualisasi itu bertujuan memperkuat tata kelola serta meningkatkan transparansi dalam operasional bursa. Ia juga menyebut DPR dan pemerintah juga akan mengatur lebih rinci skema demutualisasi, termasuk menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham baru di BEI.
Misbakhun juga menyebut penting memberikan posisi dan porsi bagi negara dalam struktur kepemilikan bursa. Ia mengeklaim porsi tersebut untuk menjaga kepentingan nasional dan kepentingan negara, tanpa harus membuat negara terlibat secara aktif dalam operasional bursa.
Ia menilai menilai perlu merumuskan mekanisme dan sistem yang tepat untuk mengatur peran negara dalam struktur baru bursa. Negara tidak harus hadir untuk memperoleh imbal hasil investasi, melainkan memberikan pengaruh yang mampu mendorong pertumbuhan dan menggairahkan iklim investasi di pasar modal Indonesia.
“Nah inilah yang penting untuk kemudian kami merumuskan dalam sebuah formulasi aturan dan regulasinya. Itu yang penting,” ujar Misbakhun.




