Terkini, Jeneponto – Kantor Hukum SAIFUL dan PARTNERS yang bertindak untuk dan atas nama Direktur UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto atas gugatan perdata yang diajukan oleh CV. AHNAF.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memenangkan pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang selaku Tergugat.
Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat (RSUD Lanto Dg Pasewang) mengenai gugatan prematur (exceptio dilatoria).
2. Menyatakan gugatan Penggugat (CV. AHNAF) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Duduk Perkara dan Pertimbangan Hukum
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh CV. AHNAF terkait pemutusan kerja sama pengelolaan perparkiran di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
“Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi hukum pihak Tergugat bahwa gugatan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur. Gugatan didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2025, sementara pada saat itu secara faktual CV. AHNAF masih melakukan kegiatan pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.” kata Kuasa hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang, Saiful.
Selain itu, kata Saiful, belum terdapat tindakan nyata dari pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang yang menghalangi pelaksanaan kerja sama tersebut hingga surat pemutusan kerja sama tersebut berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pemutusan kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi dan alasan yang jelas, yakni adanya pelanggaran kewajiban oleh CV. AHNAF,” Jelas Saiful.
Pelanggaran kewajiban oleh CV. AHNAF menurut Saiful antara lain:
1. Ketidakpatuhan pelaporan: CV. AHNAF tidak pernah menyerahkan laporan pendapatan bulanan sejak tahun 2022 hingga 2025.
2. Keluhan pelayanan: Terdapat berbagai pengaduan masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai aturan, minimnya fasilitas parkir, hingga hilangnya barang milik pengunjung seperti helm.
3. Iktikad tidak baik: Penggugat tidak mengindahkan tiga kali surat teguran dan evaluasi yang telah dilayangkan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Kuasa hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang, Saiful menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara secara objektif dan teliti.
“Putusan ini mengonfirmasi bahwa langkah-langkah administratif yang diambil oleh pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang dalam melakukan evaluasi terhadap mitra kerja telah sesuai dengan koridor hukum serta kontrak yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa fokus utama kliennya adalah menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan rumah sakit.“Fokus utama klien kami, RSUD Lanto Daeng Pasewang, adalah memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk dalam aspek pengelolaan perparkiran yang aman, tertib, dan nyaman bagi pasien maupun keluarga pasien. Dengan adanya putusan ini, kami berharap kepastian hukum dalam pengelolaan area rumah sakit dapat terus terjaga,” tambahnya.




