Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Sianipar minta berdamai dengan tertuduh dengan mengajukan restorative justice (RJ).
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Karena itu, hari ini, Rismon bersama kuasa hukumnya sempat hadir ke Polda Metro Jaya hari ini untuk mempertanyakan kelanjutan permohonannya.
"Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan dengan kesadarannya," jelas Iman.
Hingga saat ini, menurut dia, penyidik masih memproses permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Rismon.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," kata Iman.




