Grid.ID – Putri dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, akhirnya menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban CPNS bodong. Hal itu diungkap dalam sidang aanmaning atau teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Diketahui, Olivia Nathania digugat Rp8,1 miliar atas perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penipuan CPNS bodong dengan korban sejumlah 179 orang.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban mengungkapkan kuasa hukum Olivia dan suaminya, Rafly Tilaar, serta kuasa hukum Nia Daniaty yang merupakan pihak turut tergugat hadir dan menyampaikan niat untuk mencicil uang para korban.
"Alhamdulillah dari pihak Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly itu ngirim kuasanya datang. Tadi ada hal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan," ungkap Odie Hudiyanto.
Namun, korban masih menunggu kepastian. Pasalnya, kuasa hukum Olivia menyebut kliennya ingin mencicil, tetapi saat ini belum memiliki harta.
Perwakilan korban, Agustin, mengatakan Olivia disebut baru akan mencari pekerjaan agar bisa membayar cicilan tersebut.
"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum Oi dan Rafly bahwa Oi baru mau mencari kerja," ujar Agustin.
Meski menerima rencana cicilan itu, para korban meminta kejelasan mengenai jumlah cicilan dan batas waktu pelunasan.
"Kami menerima bahwasanya dia mau mencicil, tapi kami kan juga harus tahu bagaimana skema pembayarannya. Apakah satu bulannya Rp500 juta, tiga bulan lagi Rp500 juta, atau seperti apa. Ya paling enggak ya mungkin 1 tahun, harapannya 1 tahun itu sudah clear," tegas Agustin.
Majelis hakim kemudian meminta kedua pihak berkomunikasi untuk menyusun skema pembayaran. Pihak Olivia diberi waktu hingga 1 April 2026 untuk menyerahkan proposal cicilan yang jelas.
"Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua," jelas Agustin.
Jika hingga batas waktu tersebut belum ada skema yang jelas, pihak korban akan meminta pengadilan menyita aset milik Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty.
"Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," pungkas Odie. (*)
Artikel Asli




