FAJAR, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik peredaran pangan ilegal yang merugikan negara Rp103 miliar. Angka fantastis ini terungkap selama periode intensifikasi pengawasan pangan jelang Idulfitri.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita 56.027 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1.134 sarana peredaran mulai dari ritel modern hingga gudang distributor di 76 wilayah kerja BPOM.
Rincian Temuan BPOM:
Pangan Ilegal (Tanpa Izin Edar): 27.407 produk (48,9%)
Produk Kedaluwarsa: 23.776 produk (42,4%)
Produk Rusak: 4.844 produk (8,7%)
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen dengan menjual produk yang melanggar aturan,” tegas Taruna Ikrar.
Dominasi Patroli Siber
Sebagian besar kerugian ekonomi, yakni sekitar Rp102,9 miliar, bersumber dari temuan patroli siber di platform e-commerce. BPOM berhasil mengidentifikasi 7.400 tautan yang menjajakan produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.
Sebagian besar produk ini diketahui berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Amerika Serikat, hingga Uni Emirat Arab.
Di lapangan, BPOM juga mengawasi sentra takjil melalui pengujian cepat (rapid test). Dari 5.447 sampel takjil yang diuji, sebanyak 2 persen terbukti mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, serta pewarna tekstil (rhodamin B dan kuning metanil).
Tindak Lanjut Pemerintah
BPOM telah melakukan pengamanan, penarikan, hingga pemusnahan terhadap produk-produk terlarang tersebut. Untuk peredaran daring, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce (idEA) untuk melakukan take down konten penjualan.
“Masyarakat adalah garda terdepan. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan melalui HALOBPOM 1500533 agar kita bisa segera bertindak,” pungkas Taruna.
Ia juga mengingatkan para pedagang takjil untuk tidak mengorbankan kesehatan konsumen demi keuntungan sesaat. (*)





