Pemerintah mendorong kembali pemanfaatan permainan tradisional sebagai alternatif aktivitas anak untuk mengurangi ketergantungan pada gadget dan media sosial.
Ini merupakan upaya memaksimalkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget tanpa diberikan alternatif kegiatan yang menarik.
Oleh karena itu pemerintah mendorong pemanfaatan permainan tradisional berbasis kearifan lokal sebagai solusi.
“Anak-anak ini tidak bisa hanya dilarang, tapi harus dikasih solusinya. Kalau tidak boleh main gadget, lalu apa yang harus dilakukan? Maka salah satu yang kami tawarkan adalah memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal,” kata Arifah dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tindaklanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, permainan tradisional memiliki nilai filosofis yang kuat dalam membentuk karakter anak.
Dalam permainan tersebut, anak belajar bekerja sama, antre, menghargai orang lain, serta bermain secara jujur tanpa kecurangan.
“Dalam permainan tradisional itu tidak ada sendiri, minimal berdua sampai 10 orang. Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antre, harus menghargai, tidak boleh curang,” ujarnya.
Ia menambahkan, permainan tradisional juga mengajarkan nilai-nilai kebersamaan tanpa memandang latar belakang agama maupun budaya.
“Anak-anak tidak pernah melihat latar belakangnya apa, mereka akan tetap bermain bersama apa pun agamanya, apa pun latar belakang budayanya,” katanya.
Program Ruang Bersama Indonesia DikembangkanSelain itu, program Ruang Bersama Indonesia yang berbasis desa dikembangkan untuk memperkuat pola asuh keluarga serta menciptakan ruang aktivitas positif bagi anak.
Dalam implementasinya, Ruang Bersama Indonesia akan melibatkan berbagai elemen masyarakat di tingkat desa, termasuk kelompok perempuan, organisasi PKK, serta lembaga masyarakat.
Program ini bertujuan memperkuat pola asuh keluarga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.
Selain itu, Kementerian PPPA juga memanfaatkan Forum Anak dari tingkat nasional hingga desa untuk mendorong partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor dalam isu perlindungan anak.
“Bagaimana kita mengajak anak-anak untuk menjadi pelopor dan pelapor,” ujarnya.
Arifah juga mengatakan PP Tunas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
“PP Tunas ini beriring dengan Perpres Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Ini sangat sejalan antara Perpres dengan PP Tunas,” katanya.
Pemerintah berharap penguatan aktivitas sosial seperti permainan tradisional dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi ketergantungan anak pada gadget dan media sosial.





