Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar home industry pembuatan mi basah yang menggunakan formalin di Kabupaten Boyolali. Mi tersebut banyak dijual kepada pedagang bakmi jawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.
“Petugas kemudian mengambil sampel mi basah dari pasaran dan melakukan pengecekan menggunakan rapid test. Dari hasil pengujian tersebut diketahui sampel mi mengandung formalin,” ujar Djoko dalam jumpa pers, Rabu (11/3).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati lokasi produksi mi tersebut berada di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Sedangkan gudang penyimpanan formalinnya berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
“Dalam pengungkapan ini, kami menetapkan satu tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, WH dibantu oleh dua orang karyawannya. Mereka membuat adonan mi yang terdiri dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q sebagai pengenyal mi, serta menambahkan formalin sebagai bahan pengawet.
“Dalam setiap 100 kilogram adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin. Ini biasa digunakan untuk bakmi jawa, mi godok, mi goreng,” imbuhnya.
Praktik tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1 hingga 1,5 ton mi basah per hari yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
“Dari usaha ilegal itu, tersangka diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan. Untuk penjualan 1 kg seharga Rp 12 ribu,” sebutnya.
Ia menegaskan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan dilarang keras karena membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
“Paparan formalin dalam makanan dapat menimbulkan iritasi saluran pencernaan, mual, muntah, hingga kerusakan organ dalam jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” tegas Djoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
“Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” kata Djoko.





