Jakarta, VIVA – Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dicky Kartikoyono mendorong sekuritisasi kredit UMKM sebagai salah satu cara untuk memeratakan sumber pembiayaan
Hal itu disampaikan Dicky dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DK OJK hari ini di Komisi XI DPR RI. Dicky diketahui kini menjabat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI),
Dia pernah mengikuti uji kelayakan untuk posisi calon Deputi Gubernur BI pada Juli 2025 dan Januari 2026. Uji kelayakan untuk posisi DK OJK menandai uji kelayakan ketiga kali yang ia jalani dalam setahun terakhir.
“Saat ini rasanya sekuritisasi itu sangat dimungkinkan dengan data yang baik, credit rating, payment history, ini sangat dimungkinkan. Jadi sekuritisasi dari kredit-kredit UMKM yang baik kita bisa lakukan,” kata Dicky di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Lebih lanjut dia menyoroti bank-bank anggota Himbara yang umumnya memiliki target untuk penyaluran kredit UMKM, sementara bank non-Himbara masih menghadapi tantangan dalam memenuhi porsi tersebut.
Dalam skema yang diusulkan, portofolio kredit UMKM yang telah melampaui target pada bank Himbara dapat disekuritisasi menjadi surat berharga berbasis aset, yang kemudian dapat dibeli oleh bank non-Himbara.
“Waktu saya menjadi pengawas dulu, ada surat berharga pasar uang (SBPU) kredit usaha kecil. Mereka yang biasanya fokus pada retail, itu dengan threshold tertentu sudah tercapai, selebihnya bisa disekuritisasi atau dijual kepada bank-bank yang korporasi atau bank-bank yang berorientasi pada wholesale,” kata Dicky.
Secara umum, ia mengingatkan bahwa stabilitas sistem keuangan harus bisa berkontribusi secara optimal untuk pertumbuhan ekonomi. Hal ini, menurutnya, tidak cukup apabila hanya didukung oleh kredit/pembiayaan yang hanya tumbuh di kisaran 8-10 persen.
“Harus jauh lebih besar (pertumbuhan kredit). Bagaimana kita kemudian berusaha mengatasi ini, kami menawarkan visi dan beberapa arah kebijakan strategis,” kata Dicky.
Ia menekankan pentingnya melakukan optimalisasi penyaluran kredit dan mendorong pembiayaan dari pasar modal. Dalam hal ini, penyaluran kredit harus didukung oleh sisi permintaan (demand) dan tidak hanya sisi penawaran (supply).





