Komisi XI DPR RI memutuskan untuk memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.
“Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk 5 jabatan, yaitu ada 10 yang melakukan fit and proper dan diputuskan ada 5 jabatan yang akan diisi, yaitu untuk Ketua, Ibu Friderica Widyasari Dewi,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Misbakhun menyatakan, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah Komisi XI mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas, kompetensi, serta kinerja para kandidat.
“(Diambil melalui) musyawarah mufakat, dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan-pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional,” ucap Misbakhun.
Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Ia juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain menetapkan Friderica sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI juga memilih sejumlah nama lain untuk mengisi posisi anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, yakni:
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.





