Menunaikan zakat merupakan rukun Islam ke-3. Setiap jiwa yang beragama islam, baik pria dan perempuan, tua dan muda, hingga anak-anak wajib mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Dengan zakat fitrah artinya kita memberikan sebagian kecil harta kepada orang yang berhak agar mereka dapat merayakan Idulfitri.
Golongan Penerima dan BesaranDitetapkan ada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima, yakni sebagai berikut:
- Fakir, orang yang tidak memiliki penghasilan karena masalah, seperti sakit.
- Miskin, orang yang memiliki sumber penghasilan, tapi tidak cukup untuk kebutuhannya sehari-hari.
- Riqab atau hamba sahaya.
- Gharim atau gharimin, orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasi.
- Mualaf, orang yang baru memeluk agama Islam sebagai bentuk solidaritas.
- Fiisabilillah, pejuang agama Islam,
- Ibnu sabil, orang yang kehabisan bekal saat perjalanan jauh.
- Amil, orang yang menyalurkan zakat.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Selain dalam bentuk beras, boleh juga dengan uang tunai setara dengan harga makanan pokok di wilayah setempat.Untuk Ramadan 1447 H/2026 M, Baznas menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nah, setiap orang yang menunaikan zakat, wajib membaca niatnya. Berikut niat dan keutamaan zakat fitrah.





