Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 20 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri, Rabu (11/3/2026).
Total jumlah pengaduan itu disampaikan Khofifah waktu meninjau Posko THR di Kantor Disnakertrans Jatim.
Hasil peninjauan tersebut, Khofifah menyebut ada total 20 laporan pengaduan THR dan 20 konsultasi dari para pekerja Jatim.
“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada sembilan,” ujar Khofifah.
Pembayaran THR keagamaan menjadi salah satu perhatian Pemprov Jatim. Untuk itu, melalui Disnakertrans Jatim telah mengoordinasikan 54 titik Posko THR yang tersebar di berbagai daerah.
Khofifah menjelaskan, keberadaan Posko THR dinilai penting untuk memberikan ruang layanan bagi pekerja maupun perusahaan apabila terdapat persoalan terkait pembayaran THR.
Selain itu, posko ini juga berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diikhtiarkan, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” jelasnya.
Gubernur Jatim itu juga mengingatkan kepada perusahaan yang belum membayar THR segera menuntaskan pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” tandasnya.(wld/ham/rid)




