jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada jaksa penuntut umum, Rabu (11/3/2026).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas ini mencakup tiga orang tersangka utama, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama, MY (mantan Direktur), dan ARL (Komisaris).
BACA JUGA: Fraud DSI Kerap Sulit Dideteksi Pengawas, Celios Ungkap Penyebabnya
"Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” kata Brigjen Ade di Jakarta, Rabu.
Setelah pelimpahan ini, JPU akan meneliti berkas perkara terlebih dahulu dalam jangka waktu tujuh hari.
BACA JUGA: Temukan 8 Pelanggaran DSI, OJK Lapor ke Bareskrim
"Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari tim JPU pada Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
BACA JUGA: Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) pada periode 2008–2015.
Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 2,4 triliun. Adapun ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




