KPK Minta Masyarakat Waspadai Opini di Media Sosial Terkait Kasus Korupsi

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK ikut menyoroti fenomena dukung mendukung di media sosial (medsos) bagi pihak yang dijerat tersangka dalam perkara korupsi. KPK meminta masyarakat tak mudah percaya opini di media sosial.

"Terkait dengan ada fenomena dukung-mendukung di media sosial, di pemberitaan, memang fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, juga perkara yang ditangani oleh APH lain juga begitu. Jadi berusaha untuk membuat opini di masyarakat terkait dengan sosok dari tersangka kita, kemudian juga terkait dengan perkaranya itu sendiri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Ketum PP Japto Dapat Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

Asep mengatakan fenomena dukungan ini biasanya terjadi terhadap pihak yang jadi tersangka dari kalangan publik figur. Asep pun tak menampik memiliki kekhawatiran ketika masyarakat terpengaruh lewat narasi-narasi yang disampaikan di medsos tanpa mengetahui secara detail kasus yang sedang berjalan.

"Seringkali masyarakat menjadi terpengaruh ketika informasi atau pandangan atau opini itu disampaikan oleh public figure. Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," terang Asep.

Di sisi lain, Asep menjelaskan ketika proses perkara masih dalam tahap penyidikan, penyidik tidak bisa menyampaikan secara detail soal penanganan perkara. Sebab, kata dia, ada hal-hal yang hanya bisa disampaikan saat proses persidangan.

"Karena memang, penyidik tidak akan memberikan informasi terkait dengan materi-materi yang itu nanti hanya bisa dibuka di persidangan," kata dia.

Baca juga: KPK Kirim Surat Panggilan untuk Eks Menag Yaqut, Kapan Diperiksa?

Asep pun berharap, masyarakat bisa lebih teliti dan bijak ketika memperoleh narasi-narasi dari medsos terkait penanganan suatu perkara, dalam hal ini tindak pidana korupsi. Dia juga mengajak masyarakat bisa melihat fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapapun itu adanya biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan. Karena kalau di persidangan tentunya baik dari penyidik ya, maupun dari para terdakwa, itu akan menampilkan informasi maupun juga bukti-bukti," ungkap Asep.

"Jadi di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa," imbuh dia.




(kuf/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Cara Pria di Depok Menyembunyikan Pembunuhan Istri Siri dengan Menaburkan Kopi dan Menyamar Lewat Ponsel Korban
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Sudah Cetak 15 Clean Sheet di BRI Super League, Teja Paku Alam Potensial Samai Rekor Mantan Asisten Shin Tae-yong
• 8 jam lalubola.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 12 Maret 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BCA (BBCA) Tebar Dividen Tahun Buku 2025 Rp336 per Saham atau Setara Rp41,3 Triliun
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.