JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum terkait kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan narkoba, Rabu (11/3/2026).
Pada Kamis (5/3/2026) lalu, Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan dalam RDP tersebut menjelaskan pengejaran kapal Sea Dragon dan penangkapan ABK-nya yang dilakukan BNN bersama sejumlah unsur lain.
Ia menyebut pengejaran itu berawal dari laporan intelijen mengenai akan adanya penyelundupan narkotika dan senjata api berkaitan dengan kapal Sea Dragon.
Roy mengungkapkan, pada 19 Mei 2025, tim gabungan BNN, BNNP Kepulauan Riau (Kepri), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai menggelar perencanaan untuk melaksanakan operasi karena adanya laporan intelijen tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 dini hari, tim gabungan yang dipimpin oleh saya waktu itu, mengidentifikasi sebuah kapal dengan beberapa indikasi yang mencurigakan. Jadi sesungguhnya dengan indikasi-indikasi yang mencurigakan salah satunya adalah AIS atau automatic identification system itu tidak dalam posisi aktif," jelasnya, Rabu, seperti dipantau dari YouTube DPR.
Baca Juga: Kata Kuasa Hukum ABK Fandi Ramadhan usai Vonis 5 Tahun Penjara: Harusnya Bebas
Roy mengatakan pihaknya juga melihat Sea Dragon tidak memasang bendera.
"Karena posisi kapal berada dari negara lain, tetapi tidak ada benderanya. Kemudian ada tulisan di Sea Dragon di badan kapal. Dan ini kapal tersebut yang sudah kami lakukan penyidikan, fix bahwa itu kapal yang akan melewati wilayah perayaan Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Roy, pihaknya pun melakukan proses intersep (memotong jalur) terhadap kapal yang dicurigai.
"Setelah masuk melalui perairan Indonesia, kami menghadang dengan menghentikan kapal sekitar pukul 00.05 (WIB)," katanya.
Roy mengatakan petugas naik ke kapal Sea Dragon dan menanyakan dokumen pelayaran.
"Sejujurnya tidak ada dokumen pelayaran yang ada. Jadi, waktu itu hanya ada beberapa dokumen kapal," ucapnya.
Roy menyebut saat itu pihaknya bertemu dengan empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) di atas kapal Sea Dragon.
Pihaknya pun memutuskan membawa kapal tersebut ke wilayah Tanjung Uncang.
Roy menuturkan, dalam perjalanan selama 4 jam dari titik penangkapan ke Tanjung Uncang, pihaknya melakukan interogasi kepada awak yang berada di atas kapal Sea Dragon.
"Dari enam orang tersebut, hanya satu orang yang setelah kami interogasi menyatakan bahwa, 'Pak ada barang narkoba di mesin dan di haluan kapal depan,'" ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Tetap Panggil Kajari Batam usai ABK Fandi Lepas dari Hukuman Mati
Ia mengatakan satu orang yang memberi keterangan tersebut merupakan awak kapal WN Thailand bernama Weerapat Phongwan atau Mr. Phong.
Roy mengaku pihaknya pun melaporkan kepada pimpinan ketika kapal merapat ke Tanjung Uncang, serta mencoba menemukan barang bukti.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bnn
- badan narkotika nasional
- komisi 3
- abk fandi
- fandi ramadhan
- sea dragon





