JAKARTA, KOMPAS.TV – JPU dalam kasus Fandi Ramadhan, Muhammad Arfian meminta maaf karena sempat menuntut hukuman mati Fandi yang merupakan anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, saat rapat di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026).
“Ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami, yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” ujar Arfian.
“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” lanjutnya.
Baca Juga: BNN Dipanggil Komisi III DPR Terkait Kasus ABK Fandi, Jelaskan Proses Pengejaran-Penangkapan
#dpr #fandi #abk #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- fandi ramadhan
- abk
- jaksa
- dpr
- komisi iii





