JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, AS pada 19 Februari 2026.
IJTI menilai perjanjian itu mengancam eksistensi pers Indonesia. IJTI menyorot "Section 3: Digital Trade and Technology" dalam perjanjian tersebut.
"IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi 'lonceng kematian' bagi ekosistem media massa di tanah air," ungkap IJTI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
IJTI menilai pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan ''karpet merah" bagi dominasi platform global (Big Tech).
IJTI pun menilai perjanjian tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami industri media modern.
Baca Juga: Dewan Pers Soroti 2 Pasal dalam ART Indonesia-AS, Sarankan Hal Ini kepada Pemerintah
"Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia," ungkapnya.
IJTI menyoroti Pasal 3.1 dan 3.5 perjanjian RI-AS yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik. IJTI menilai hal itu menciptakan ketimpangan struktural.
"Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," jelasnya.
IJTI juga menyorot larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber dan algoritma, yang mana dituangkan dalam Pasal 3.4 perjanjian tersebut. IJTI menilai hal tersebut merupakan bentuk penyerahan kedaulatan informasi.
IJTI menekankan, tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang sering kali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- perjanjian perdagangan ri as
- perjanjian perdagangan indonesia as
- ijti
- pers
- prabowo subianto
- agreement on reciprocal trade





