IJTI Sikapi Perjanjian Perdagangan RI-AS, Desak Presiden Prabowo Lakukan 4 Hal Ini

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri tasyakuran HUT ke-1 Danantara di Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Sumber: ANTARA/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, AS pada 19 Februari 2026. 

IJTI menilai perjanjian itu mengancam eksistensi pers Indonesia. IJTI menyorot "Section 3: Digital Trade and Technology" dalam perjanjian tersebut. 

"IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi 'lonceng kematian' bagi ekosistem media massa di tanah air," ungkap IJTI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan di Jakarta, Rabu (11/3/2026). 

IJTI menilai pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan ''karpet merah" bagi dominasi platform global (Big Tech).

IJTI pun menilai perjanjian tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami industri media modern. 

Baca Juga: Dewan Pers Soroti 2 Pasal dalam ART Indonesia-AS, Sarankan Hal Ini kepada Pemerintah

"Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia," ungkapnya. 

IJTI menyoroti Pasal 3.1 dan 3.5 perjanjian RI-AS yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik. IJTI menilai hal itu menciptakan ketimpangan struktural.

"Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," jelasnya. 

IJTI juga menyorot larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber dan algoritma, yang mana dituangkan dalam Pasal 3.4 perjanjian tersebut. IJTI menilai hal tersebut merupakan bentuk penyerahan kedaulatan informasi. 

IJTI menekankan, tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang sering kali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • perjanjian perdagangan ri as
  • perjanjian perdagangan indonesia as
  • ijti
  • pers
  • prabowo subianto
  • agreement on reciprocal trade
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo: Danantara dongkrak return on assets BUMN naik 300 persen
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Tingkat Kemantapan 47.000 Km Jalan Nasional Non-Tol Capai 93,2 Persen Jelang Mudik Lebaran 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Telah Bayar Utang Kompensasi Rp 44,1 Triliun ke Pertamina dan PLN
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Melanda Pabrik Busa di Jepara, Kedua Kalinya Sejak Awal Tahun
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.