Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ronny saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang bersih-bersih rumah.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku lalu ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro pada Minggu (8/3) di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang. Keduanya sempat menikah pada Desember 2024. Tersangka berdalih membunuh korban karena sakit hati.
"Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3).
Polisi mengungkapkan motif pelaku membunuh korban karena masalah ekonomi. "Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," imbuhnya.
(wnv/ygs)





