KPK: PT SMS pernah kena kasus tipikor selain di Rejang Lebong

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT SMS pernah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang baru diungkap oleh lembaga antirasuah pada 11 Maret 2026.

“Kami sampaikan PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang ditangani KPK, dan divonis terbukti bersalah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan KPK perlu menyampaikan hal tersebut agar penyelenggara negara di Indonesia, terutama Bengkulu, tidak memilih perusahaan penyedia barang dan jasa yang pernah terlibat kasus korupsi.

“Kenapa ini kami sampaikan? Kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara, khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena ini akan berulang,” katanya.

Oleh sebab itu, dia kemudian berharap ke depannya penyelenggara negara di Bengkulu memilih penyedia barang dan jasa yang memang bersih, dan melakukan pekerjaan dengan baik dan benar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Baca juga: KPK: Bupati Rejang Lebong beri kode pemenang proyek sebelum minta uang

Baca juga: OTT Bupati Rejang Lebong, KPK sita Rp756,8 juta


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peserta PBI JK Dinonaktifkan Bisa Beralih ke PBPU atau Skema Pemda, Ini Caranya!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Ketika Gamis ‘Bini Orang’ yang Ramai Diburu Menjelang Lebaran Hanya Jadi Tren Singkat
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mengulas Lini Tengah Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Menuju FIFA Series 2026: Mencoba Skema Baru?
• 19 jam lalubola.com
thumb
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.