Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Proyek Buat THR ke Warganya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen karena kebutuhan menjelang Lebaran 1447 Hijriah, termasuk demi bagi-bagi uang tunjangan hari raya (THR) kepada warganya.

“Permintaan sejumlah fee (imbalan, red.) atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Bupati Rejang Lebong Terima Uang Suap Hampir Rp 1 Miliar Selama Ramadhan
Kesadaran Rawat Gigi Masih Rendah, Gen Z dan Milenial Pakai THR untuk Belanja Fesyen dan Kosmetik

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK menduga Fikri Thobari melakukan hal tersebut karena terbebani tradisi atau kebiasaan kepala daerah yang membagi-bagikan THR.

“Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, bukan kewajiban, kayak THR. Itu kan tidak dituliskan, tetapi sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan atau kepala daerah. Akhirnya, itu membebani, masa pejabat enggak kasih THR? Salah satunya itu,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menduga Fikri Thobari tidak memiliki uang dari penghasilan yang sah untuk disisihkan menjadi THR.

“Tentunya kan diharapkan dari uang-uang atau kekayaan yang sah gitu ya. Akan tetapi, mungkin karena belum ada uangnya sehingga menutupinya dengan cara-cara yang seperti ini,” katanya.

Adapun imbalan atas kemenangan tersebut ditetapkan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Sementara anggaran Dinas PUPRPKP pada tahun ini diketahui mencapai Rp91,13 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Baca Juga :
Ratusan Ojol Antre Sejak Subuh di Cibubur karena Info THR Pak Haji, Ternyata Hoaks
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Timteng, Prabowo Perintahkan Kemenhaj Siapkan Skenario Keselamatan Jemaah Haji
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Ada Transaksi Crossing Saham MIDI dan Hapsoro saat IHSG Sesi I Turun ke 7.437
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kenapa Saat Puasa Kita Tidak Terlalu Lapar?
• 35 menit lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah
• 44 menit lalupantau.com
thumb
Nyaris 100 Caps! Kyle Walker Putuskan Pensiun dari Timnas Inggris
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.