REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satresmkrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran bubuk peledak petasan dan mengamankan dua tersangka yang diduga memperjualbelikan bahan peledak tersebut. Penangkapan ini dilakukan di Situbondo, Jawa Timur, menyusul peristiwa ledakan yang mengakibatkan dua korban tewas.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah peredaran bubuk peledak petasan terdeteksi menyusul insiden yang menewaskan dua orang dan melukai beberapa lainnya. Dua pria yang terlibat dalam kasus ini adalah MW (23) dari Kecamatan Jangkar dan SA (39) dari Kecamatan Arjasa.
Penangkapan bermula saat polisi yang sedang patroli Kring Serse menemukan MW berada di gazebo area SPBU Arjasa, Jalan Raya Banyuwangi, sedang menunggu pembeli bubuk petasan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap MW mendapatkan bahan berbahaya itu dari SA secara bertahap hingga terkumpul 4,5 kilogram.
Agung menjelaskan bahwa bubuk peledak tersebut rencananya akan dijual oleh MW untuk meraup keuntungan. Namun, sebelum terjual, Tim Resmob berhasil menangkap mereka dan kemudian menangkap SA sebagai penyuplai bahan petasan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
AKP Agung mengimbau masyarakat agar proaktif menjaga lingkungan dari bahaya petasan dan menghindari produksi, penjualan, maupun penggunaan petasan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




