JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (12/3/2026) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
"Setuju," ujar para anggota Baleg dalam rapat.
Baca juga: Dasco: RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Akan Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa Paripurna Besok
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengungkap sejumlah poin yang akan diatur dalam draf RUU PPRT.
Martin mengatakan, RUU PPRT akan mengatur soal perekrutan hingga hak jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Martin
Selain itu, RUU ini juga akan mengatur soal pendidikan dan pelatihan bagi para pekerja rumah tangga.
Baca juga: Aktivis Minta RUU PPRT Tak Molor: Prabowo Janji 3 Bulan, Ini Hampir Setahun
Berikut 11 poin yang akan diatur dalam RUU PPRT:
- Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui perusahaan penempatan PRT atau P3RT.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.
- P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
- Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.





