Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gadget Anak Saat Libur Lebaran

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak keluarga terutama orang tua untuk memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan gadegt atau gawai, terutama bagi anak-anak.

Bagi Meutya asa libur Lebaran dapat menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang lebih intensif di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.

“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujar Meutya Hafid dalam siaran presnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyinggung bahwa pemerintah saat ini sedang menuju implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang akan berlaku efektif pada 28 Maret. Karena itu, orang tua dapat mulai membimbing anak-anak untuk mengurangi ketergantungan pada media sosial.

“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita juga sedang menuju implementasi kebijakan yang akan efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan-lahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” kata Meutya.

Menurutnya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Peran orang tua menjadi penting dalam membangun komunikasi yang lebih sehat antara orang tua dan anak.

“Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” ujarnya.

Meutya juga berharap momentum mudik dan libur Lebaran dapat dimanfaatkan keluarga untuk memperbanyak aktivitas bersama, sehingga anak-anak dapat lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga tanpa ketergantungan pada perangkat digital.

PP Tunas Proteksi Anak dari Platform Digital

Sebelumnya Menkomdigi Meutya Hafid telah konsen dalam perlindungan anak di ruang digital, salah satunya dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Terbih Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain itu, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Meutya mengatakan tantangan perlindungan anak kini berbeda dengan era dulu. Jika dulu perjuangan dilakukan secara fisik, kini orang tua harus mengawal penggunaan internet anak dari ancaman pornografi, judi online, dan perundungan siber.

"Dulu perjuangan dilakukan dengan bambu runcing. Kini perjuangan kita adalah melindungi anak-anak di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangannya.

Baca Juga:4 Tips Mudik Dengan Motor Agar Perjalanan Aman Dan Nyaman

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Flu, Demam, dan Batuk: Mengapa Banyak Orang Masih Meminta Antibiotik?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Menang Praperadilan, KPK Kembali Periksa Yaqut Bekas Menag sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkot Surabaya Janji Beri THR untuk PPPK Penuh dan Paruh Waktu
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DPR Terima Tiga Surpres Terkait RUU Hingga Keamanan Siber
• 39 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Tingkatkan Ekonomi Warga, 100 Penerima PKH di Pasuruan Diberdayakan Lewat Budidaya Ayam Petelur
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.