Realisasi Belanja Negara di Malang Raya Capai Rp2,19 Triliun per Februari 2026

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — Realisasi belanja negara di wilayah Malang mencapai Rp2,19 triliun, sekitar 18,21% dari total pagu anggaran Rp12,03 triliun, sampai Februari 2026. 

Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, mengatakan realisasi belanja sebesar itu ditopang oleh kinerja Belanja Pemerintah Pusat yang terserap Rp670,83 Miliar (11,41%) mengalami pertumbuhan sebesar sebesar 1,47% (year on year/YoY).

"Kinerja Belanja K/L ditopang oleh realisasi belanja pegawai sebesar Rp539,73 miliar [14,34%], realisasi belanja barang sebesar Rp125,37 miliar [7,12%], dan realisasi belanja modal sebesar Rp5,73 miliar [1,62%]. Belanja Transfer Ke Daerah [TKD] telah tersalur Rp1,52 Triliun [24,70%],” ujar Rusna, dikutip pada Kamis (12/3/2026).

Kinerja TKD ditopang oleh kinerja realisasi Dana Alokasi Umum yang mencapai Rp1 triliun atau 25% dari alokasi pagu, serta kinerja Dana Transfer Khusus sebesar Rp504,05 miliar atau 28,62% dari alokasi pagu TA 2026.

Sedangkan belanja pemerintah pusat di wilayah Malang Raya dan Pasuruan yang mendukung program kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, dan komunikasi efektif dengan total pagu sebesar Rp152,56 Miliar, kata dia, sampai dengan 28 Februari 2026 telah terealisasi sebesar Rp7,022 miliar (4,61%). 

“Diperlukan peran serta pemerintah daerah pada di wilayah Malang Raya dan Pasuruan untuk mendorong OPD pengampu DAK Fisik dalam rangka percepatan pemenuhan dokumen syarat salur batas akhir penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,” ujarnya.

Baca Juga

  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang 2025 Tembus 5,9%
  • Realisasi Penyaluran KUR di Malang Raya Capai Rp1,12 Triliun
  • OJK: Penyaluran Kredit Perbankan di Malang Tembus Rp109,76 Triliun

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai pemerintah pusat terus berusaha mempercepat belanja ke daerah, khususnya TKD. 

Namun upaya ini, kata dia, terkadang tidak sejalan dengan greget pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyerapan, pola yang terus berulang, yaitu rendah penyerapan anggaran pada kuartal I, sehingga kurang memberikan dampak stimulasi pada daya ungkit perekonomian. 

Pada kuartal I, biasanya hanya gaji pegawai yang terserap dengan maksimal, tetapi untuk belanja barang maupun modal sangat rendah realisasinya. Kepala daerah harus lebih proaktif memberikan evaluasi mingguan terkait dengan penyerapan anggaran sehingga dari evaluasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menambah atau mengurangi belanja setiap perangkat daerah pada P-APBD tahun berjalan. 

“Tentunya, carrot and stick berlaku bagi perangkat daerah yang tinggi penyerapan anggaran dan yang lelet dalam penyerapan anggaran,” kata Joko yang peneliti senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR Mulai Jumat, 13 Maret 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
PAM Jaya Minta Zona Bebas Air Tanah di Jakarta Diperluas
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Charlie Puth Tulis Lagu Home untuk Istrinya, Brooke Sansone
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Perang Minggir, Trump Minta China dan RI Cs Diselidiki Otoritas AS
• 14 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Hasil Liga Champions: Penalti Kai Havertz Hindari Arsenal dari Kekalahan
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.