VIVA – Penggunaan kendaraan dinas Land Rover Defender oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, belakangan tengah jadi sorotan di media sosial.
Mobil SUV Pemkot Samarinda tersebut disorot usai mencuatnya berita terkait mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang disebut-sebut mencapai Rp8,5 miliar.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang menegaskan bahwa kendaraan Land Rover Defender yang menjadi sorotan publik berstatus sewa dengan nilai Rp160 juta per bulan.
Kendaraan tersebut, kata dia, disewa melalui PT Indorent Tbk dengan kontrak selama tiga tahun sejak 2023 hingga Oktober 2026.
- Land Rover
“Mobil Defender itu memang sewa. Tahun anggaran itu dari 2022, terus kontraknya dimulai 2023 sampai tahun 2026 Oktober ini. Nominalnya itu Rp160 juta per bulan,” ujar Dilan dilihat VIVA dari unggahan video akun Facebook Kaltim Etam, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan pemerintah kota akan melihat kembali kondisi anggaran sebelum memutuskan apakah kontrak penyewaan kendaraan tersebut akan diperpanjang setelah masa kontraknya berakhir.
“Kalau nanti di anggaran, mungkin kita perpanjang. Kalau tidak ada, ya kontraknya selesai di 2026, sekitar bulan Oktober,” katanya.
Dilan juga menegaskan kendaraan tersebut tidak digunakan secara khusus oleh Wali Kota Samarinda. Menurutnya, mobil itu berfungsi sebagai kendaraan operasional untuk menunjang pelayanan bagi tamu VIP yang datang ke Samarinda.
Dilan mengungkapkan bahwa pada awalnya pemerintah kota berencana membeli kendaraan untuk menunjang mobilitas kegiatan lapangan dan pelayanan tamu. Dalam perencanaan anggaran 2022, dana yang disiapkan bahkan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Namun rencana pembelian tersebut tidak dapat direalisasikan karena dealer sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat merah untuk pembelian oleh pemerintah daerah.
“Kita waktu itu mau beli mobil, tapi dari agen tunggal pemilik merek tidak bisa mengeluarkan pelat merah. Jadi pembelian tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemerintah Kota Samarinda berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait skema pengadaan yang memungkinkan.
“Jadi kita koordinasi ke LKPP. Solusinya bisa melalui sewa. Itu sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Dilan.





