Kandasnya Perlawanan Yaqut di Praperadilan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita
JAKARTA, KOMPAS.com - Perlawanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui praperadilan kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonannya.

Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim menilai KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Sah

“Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung bukti T-135 dan T-136,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah terdapat setidaknya dua alat bukti yang sah, tanpa masuk pada pokok perkara.

Baca juga: Praperadilan Yaqut Ditolak, Hakim Sebut KPK Sudah Kantongi 2 Alat Bukti

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan hanya bukti yang relevan dengan perkara yang dapat digunakan untuk menilai permohonan praperadilan tersebut.

Hakim menilai sejumlah bukti yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara yang diperiksa.

Misalnya, kumpulan artikel berita dari media massa dinilai hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam persidangan.

Selain itu, beberapa bukti berupa undang-undang juga tidak dapat dijadikan alat bukti karena undang-undang merupakan dasar hukum, bukan alat pembuktian.

Hakim juga mengesampingkan bukti berupa putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain.

Menurut hakim, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

KPK lanjutkan pembuktian

Putusan tersebut membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya sebagai tersangka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan putusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Yaqut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Swiss Open: Alwi Farhan & Anthony Ginting Berjaya, Ubed Terhenti
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun, Setara Rp336 per Saham
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PAM Jaya Minta Zona Bebas Air Tanah di Jakarta Diperluas
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Motor Petualang Baru Kawasaki Meluncur, Speknya Siap Diajak Kabur ke Gunung
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kenapa Lebaran Selalu Ada Ketupat? Ternyata Ada Makna Budaya di Baliknya
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.