Pernyataan kreator Nussa, Aditya Triantoro, yang menyebut bahwa persoalan mengenai Intellectual Property (IP) Nussa telah selesai langsung dibantah oleh Annisa Hadiyanti. Nussa merupakan animasi garapan The Little Giantz.
Co-founder Nussa Rara itu menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum di kepolisian masih terus berjalan dan belum ada titik temu, apalagi penyelesaian secara resmi.
Annisa telah melaporkan Adit atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, yang diketahui terjadi pada Januari hingga Mei 2025.
Annisa melaporkan Adit usai diberhentikan sepihak sebagai komisaris dan pembagian royalti yang tidak diberikan.
"Saya enggak tahu nih maksudnya selesai itu seperti apa. Karena jelas di kepolisian itu belum ada laporan ke saya. Saya belum terima perkembangan kasusnya. Makanya saya bingung kok bisa selesai itu selesai dari mananya gitu," kata Annisa kepada kumparan, Rabu (11/3).
Annisa menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan verifikasi data dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidiknya sudah bilang bahwa saksi-saksi sudah datang yang dipanggil. Bukti-buktinya sudah diserahkan. Nah, cuma kan kalau dari penyidik harus dicocokkan dulu dong dengan data apa yang saya kasih. Nanti kalau misalnya memang terbukti ya berarti dia jadi tersangka," tutur Annisa.
Salah satu poin utama laporan Annisa adalah ketidaktransparanan dalam pembagian hasil atau royalti.
Ia menyebut selama ini pihak perusahaan mengirimkan dana layaknya jatah preman tanpa ada dokumen persetujuan yang sah.
"Setiap kali ada laporan ke saya, itu tanpa tanda tangan. Mereka sistemnya selalu 'ini laporannya nih, gue transfer'. Kan harusnya enggak gitu. Harus ada transparansi data, setuju apa nggak, baru kirim," ungkapnya dengan nada kecewa.
Annisa Hadiyanti soal Kreator Nussa Sebut Polemik Nussa Rara Sudah SelesaiSelain royalti, status kepemilikan IP Nussa yang dijual ke Visinema pada pertengahan 2023 juga menjadi poin gugatan.
Annisa berpendapat bahwa IP tersebut adalah aset perusahaan yang seharusnya masuk dalam objek harta bersama.
Penjualan yang dilakukan saat sidang harta gana-gini sedang berlangsung dianggap Annisa sebagai tindakan yang melanggar haknya sebagai istri dan co-founder.
"Saya sudah coba kirim email, tapi ternyata email saya pun sudah di-block gitu. Jalur komunikasi itu sudah nggak ada. Jadi saya mau gimana?" keluh Annisa.
Dengan tegas, Annisa menyatakan bahwa klaim "sudah selesai" dari Adit tidak akan menghentikan langkahnya.
"Masih terus berproses. Ini menyangkut laporan tentang kerja sama mereka di royalti. Jadi, jika dia bilang sudah selesai, itu klaim sepihak yang tidak berdasar pada realita di kepolisian," kata Annisa.





