KPK Yakin Gus Yaqut Penuhi Panggilan Hari Ini

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini. Pemanggilan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima praperadilan Gus Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji 2024.

"Benar, hari ini Kamis (12/3/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," Budi Prasetyo.

Praperadilan Tidak DiterimaSebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka pun tetap sah.Hal itu diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Hakim Dinilai Tak Pertimbangkan Dalil Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom Percepat Transformasi TLKM 30 untuk Perkuat Bisnis dan Tata Kelola Hingga 2030
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Men HAM Pigai: Pers dan Pemerintah Saling Mengisi, Jaga Independensi Sambil Kolaborasi
• 6 jam laludisway.id
thumb
Kritik Maarten Paes Berujung Bumerang, Setelah Van der Vaart Kini Pundit Belanda Sampai Mengeluarkan Kata-kata Kasar untuk Kiper Timnas Indonesia
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
KAI Commuter Prediksi Tiga Stasiun Terpadat Saat Lebaran 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Lagi, Deretan Aset PT Dana Syariah Indonesia Disita Polri Nilainya Capai Rp 300 Miliar
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.