jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menilai kasus yang menjerat kliennya tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia atau HAM.
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” ujar Haris seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ammar Zoni dan Kamelia Putus, Richard Lee Masih Ditahan
Hal ini terjadi, karena kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.
“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.
BACA JUGA: Richard Lee Ditahan karena Mangkir Pemeriksaan dan Malah Pilih Live TikTok
Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.
“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” ujar dia.
BACA JUGA: Haris Pertama KNPI Safari Ramadan ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara. “Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.
Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. “Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin.
Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi.
“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir seusai sidang.
Maqdir juga menyoroti kesaksian ahli, Komjen (purn) Oegroseno yang menyatakan sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.
“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapa pun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.
Selain Oegroseno, yang jadi ahli di sidang tersebut adalah Chairul Huda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ismail dan Universitas Islam Indonesia.
Dari keterangan mereka juga, kata Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana. “KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya.
Kah Hin, bersama Direktur Utama Eko Wiratmoko pada Oktober menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di sidang pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan Nikel di Weda Bay.
Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Karyawan PT WKM Akhirnya Bebas, Istri dan Orang Tua Menangis Haru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



