Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebanyak 294 anggota DPR tercatat hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Pada awal sidang, Puan Maharani meminta penyampaian sikap fraksi-fraksi terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji.
Seluruh fraksi menyerahkan pandangan mereka secara tertulis. Setelahnya, Puan langsung meminta persetujuan anggota untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU usul Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 dapat disetujui sebagai RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab serentak anggota Dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan proses harmonisasi RUU tersebut pada rapat yang berlangsung Rabu (18/2) di Kompleks Senayan. Dalam harmonisasi itu, Baleg menetapkan sejumlah perubahan krusial.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah pergantian judul menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Baleg juga menyepakati penghapusan asas nirlaba, sehingga pengelolaan keuangan haji diarahkan lebih profesional. Ketentuan persetujuan Dewan Pengawas dalam penempatan atau investasi keuangan turut dihapus.
RUU ini memperkuat pola pengelolaan secara korporasi tanpa pembagian dividen bagi direksi maupun pengawas. Selain itu, nomenklatur Badan Pengelola diubah menjadi direksi, disertai perumusan ulang struktur direksi dan Dewan Pengawas. Jabatan pimpinan juga ditegaskan, dengan penunjukan Direktur Utama serta Ketua Dewan Pengawas.
Melalui RUU ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diberikan ruang lebih luas untuk membentuk anak usaha di berbagai sektor, tidak hanya terbatas pada ekosistem penyelenggaraan haji.
Editor: Redaktur TVRINews





