Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memastikan BNN terus memantau penyalahgunaan obat keras di masyarakat, salah satunya adalah Tramadol.
Suyudi mengatakan tramadol bukanlah narkotika sehingga pengawasannya berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sementara itu, BNN berperan dalam penindakan penyalahgunaan.
"BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras termasuk tramadol karena berpotensi menimbulkan ketergantungan. Namun karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan," kata Suyudi kepada wartawan, Kamis (12/3).
Tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam jenis opioid sintetis. Biasanya, obat ini digunakan secara medis untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti pascaoperasi atau cedera kronis.
“Obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat seperti nyeri pascaoperasi, cedera, maupun nyeri kronis,” ujarnya.
Efek samping yang ditimbulkan mulai dari pusing dan mual hingga yang lebih berat seperti kejang, gangguan pernapasan, hingga sindrom serotonin jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Di Indonesia, tramadol digolongkan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras (Daftar G) yang ditandai dengan logo lingkaran merah huruf K. Artinya, tramadol hanya boleh didapatkan melalui resep dokter di apotek atau fasilitas kesehatan resmi.
“Di Indonesia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter,” ujar Suyudi.
Mengingat maraknya peredaran ilegal dan tingginya angka penyalahgunaan di kalangan remaja, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI sebelumnya sempat mendorong agar tramadol dikaji ulang untuk dimasukkan ke dalam golongan psikotropika.
Langkah ini bertujuan agar penegakan hukum terhadap pengedar obat keras secara ilegal memiliki payung hukum yang lebih kuat di bawah Undang-Undang Narkotika atau Undang-Undang Psikotropika.
Namun hingga saat ini, status tramadol masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan belum ada perubahan regulasi yang menetapkannya sebagai psikotropika.
Salah satu faktor utama masifnya penyalahgunaan tramadol adalah harganya yang relatif terjangkau. Di apotek resmi, harga per tablet berkisar antara Rp3.000 hingga Rp8.000. Namun di pasar ilegal atau media sosial, obat ini kerap dijual per butir dengan harga Rp5.000 hingga Rp20.000, bahkan dalam bentuk paket botolan.
“Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” ujarnya.
BNN mengingatkan bahwa penjualan bebas dalam jumlah besar, terutama melalui jalur nonfarmasi, merupakan tindakan melanggar hukum. Peredaran ilegal ini sering kali dimanfaatkan pengguna untuk mendapatkan efek euforia ringan yang justru berujung pada kerusakan saraf permanen.





