Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara terkait dengan permohonan restoratif justice Rismon Sianipar pada kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur sejengkalpun dalam perkara tersebut, meski adanya perubahan sikap dari rekannya Rismon.
"Setidaknya saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya. Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Ya itu sisanya dari 99,9%. Itu 0,1%. Ya, jadi kita tidak mundur," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Roy menekankan bahwa dirinya tidak ambil pusing terkait dengan sikap Rismon pada kasus ijazah Jokowi ini. Pasalnya, Roy justru mendoakan Rismon agar bisa diberikan pencerahan atau hidayah.
"Yang saya tanyakan, saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberikan hidayah oleh Allah. Diberikan pencerahan. Diberikan hal yang terbaik untuk dia," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun menyatakan pihaknya baru tahu upaya hukum yang dilakukan Rismon dari pemberitaan. Artinya, tidak ada komunikasi dari Rismon dengan Roy dkk saat mengajukan keadilan restoratif.
Baca Juga
- Rismon Sianipar Ajukan Damai pada Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi yang Digunakan untuk Pilpres 2014 & 2019
Meskipun demikian, Refly menekankan bahwa pihaknya bakal menghormati langkah Rismon Sianipar dalam proses hukum terkait kasus ijazah Jokowi ini.
"Kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum. Sayangnya, hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Kami belum bisa memutuskan apa pun," tutur Refly.
Diberitakan sebelumnya, kabar pengajuan restoratif justice Rismon Sianipar telah dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Dalam hal ini, Iman menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pengajuan keadilan restoratif Rismon dalam perkara ini.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Sekadar informasi, Rismon merupakan rekan seperjuangan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara ini. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka klaster kedua dalam kasus ijazah Jokowi ini. Selama proses hukum berlangsung, ketiganya nampak solid dan cukup dikenal dengan trio RRT.
Adapun, dua dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan telah berdamai dengan Jokowi dalam perkara ini yaitu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Eggi dan Damai usai keduanya bertemu Jokowi di Solo.





