Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial, jadi sorotan. Dua puluh lima tahun lalu jabatan itu dihapuskan sebagai bagian dari reformasi TNI yang jadi tuntutan Reformasi 1998. Dihidupkannya kembali jabatan itu pun memunculkan kekhawatiran orientasi pertahanan kembali terlalu berfokus di darat, dan mengabaikan tantangan perang modern.
Lantas bagaimana Komisi I DPR sebagai pengawas TNI melihat dinamika reorganisasi terbaru di tubuh TNI tersebut?
Dihidupkannya kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI terungkap dalam mutasi dan promosi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Maret 2026. Di antara sederet pati yang terdampak, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen Bambang Trisnohadi ditunjuk Panglima TNI untuk menjabat sebagai Kaster TNI.
Tak sebatas itu, ada pula jabatan Wakil Kaster TNI yang diisi oleh Mayjen Suhardi yang sebelumnya menjabat Asisten Teritorial Panglima TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya pengisian jabatan Kaster dan Wakil Kaster TNI.
Meski demikian, Aulia tidak menjelaskan alasan untuk menghidupkan kembali posisi Kaster TNI tersebut. Ia hanya menyampaikan, mutasi jabatan di tubuh TNI merupakan hal yang biasa, dalam rangka pembinaan karier prajurit dan kebutuhan organisasi.
Secara total, dalam mutasi dan promosi kali ini, ada 35 prajurit, yang terdiri dari 27 pati dan 8 pamen, yang terdampak.
“Langkah ini dilakukan agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap tantangan tugas yang dinamis. Setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Catatan Kompas, jabatan Kaster TNI dilikuidasi di era pemerintahan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, persisnya pada 2001. Posisi itu terakhir dijabat oleh Letnan Jenderal Agus Widjojo. Agus kemudian diangkat menjadi anggota DPR/MPR sekaligus menjabat Wakil Ketua MPR dan Ketua Fraksi TNI/Polri setelah tak lagi menjabat Kaster TNI, Kompas (30/10/2001).
Penghapusan jabatan itu bagian dari agenda Reformasi TNI yang jadi tuntutan Reformasi 1998. Agenda dimaksud, mengurangi peran sosial-politik militer yang selama Orde Baru diwujudkan melalui konsep dwifungsi ABRI (sebelum berubah menjadi TNI pada 1999). Fungsi teritorial yang menjangkau hingga desa melalui struktur seperti kodam, kodim, dan koramil dianggap sebagai instrumen yang membuat militer terlalu dalam terlibat dalam urusan sipil dan politik.
Sebelum jabatan Kaster TNI dihapuskan, Agus Widjojo saat masih menjabat Kaster TNI dan diwawancarai Kompas pada 20 Agustus 2001, sempat menyampaikan, fungsi teritorial pada hakikatnya adalah pembinaan atau manajemen potensi nasional di daerah untuk mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan, sehingga sebenarnya merupakan fungsi pemerintahan sipil di daerah.
Namun, fungsi itu menjadi bagian dari komando teritorial dan dilakukan oleh TNI sebagai kelanjutan dari tatanan yang berasal dari tahapan perjuangan kemerdekaan dalam bentuk pemerintahan gerilya, Kompas (22/8/2001).
Sebelum menghidupkan jabatan Kaster, dalam setahun terakhir, TNI dengan didukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terlihat terus memperkuat sistem pertahanan komando teritorial.
Sebanyak enam komando daerah militer (kodam) baru dibangun, sehingga saat ini total jumlah kodam di seluruh Indonesia sebanyak 21 kodam.
Di luar itu, dibentuk pula Batalyon Teritorial Pembangunan oleh TNI AD. Batalyon ini bahkan direncanakan tersebar di seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota, untuk mendukung stabilitas dan pembangunan. Setiap batalion akan terdiri atas minimal empat kompi, yakni kompi pertanian, peternakan, medis, dan zeni.
Kompi pertanian ditugaskan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada nasional. Kompi peternakan bertugas memperkuat penyediaan protein hewani. Kompi medis bertindak sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat dan penanganan bencana. Adapun kompi zeni akan difokuskan pada pembangunan sarana prasarana, khususnya di daerah tertinggal dan rawan bencana.
Lantas, bagaimana Komisi I DPR sebagai pengawas TNI melihat dinamika reorganisasi terbaru di tubuh TNI melalui dihidupkannya kembali jabatan Kaster tersebut?
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini saat dihubungi Kamis (12/3/2026), meyakini dihidupkannya kembali jabatan Kaster TNI merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan satuan teritorial di daerah.
Dalam konteks geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, keberadaan struktur yang mengintegrasikan kekuatan teritorial tetap dibutuhkan. Dengan demikian, fungsi Kaster dapat menjadi penghubung strategis antara kebijakan di tingkat Mabes TNI dengan implementasi di satuan-satuan kewilayahan, terutama dalam penguatan batalion di daerah.
Amelia pun melihat, pendekatan teritorial tetap relevan dalam pertahanan modern saat ini yang bersifat multidomain. Stabilitas wilayah, ketahanan masyarakat, dan kemampuan deteksi dini di daerah tetap menjadi fondasi penting dalam pertahanan nasional.
“Soal kritik bahwa ancaman modern kini banyak berasal dari siber, informasi, dan teknologi, saya menilai bahwa penguatan komando teritorial tidak berarti mengabaikan dimensi baru peperangan,” kata Amelia.
Meski demikian, ia mengingatkan, penguatan komando teritorial tetap harus diiringi modernisasi kapasitas, seperti integrasi sistem intelijen wilayah berbasis data, kemampuan menghadapi perang informasi dan peningkatan literasi keamanan digital di masyarakat.
Selain itu, kebijakan penguatan teritorial tidak boleh menggeser prioritas modernisasi kekuatan utama TNI, khususnya pada dimensi udara dan laut.
Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas, Indonesia menghadapi tantangan strategis yang signifikan. Dalam pertahanan udara, Indonesia masih membutuhkan peningkatan pada kemampuan deteksi dan intersepsi udara menjadi sangat penting karena perkembangan teknologi rudal, drone militer, dan pesawat tanpa awak yang semakin kompleks.
Sementara itu, pertahanan laut, sebagai negara dengan jalur pelayaran strategis dunia, Indonesia perlu memperkuat armada kapal perang, sistem pengawasan laut dan kemampuan anti-submarine warfare.
“Jadi saya tegaskan kembali bahwa langkah tersebut harus berjalan paralel dengan modernisasi teknologi pertahanan, terutama pada dimensi siber, udara dan laut. Sehingga sistem pertahanan Indonesia dapat berkembang secara seimbang antara kekuatan wilayah dan kemampuan militer modern,” kata Amelia.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal pun berpandangan, meski tren peperangan global telah bergeser ke ranah siber dan perang modern, TNI tetap tidak boleh serta-merta meninggalkan pendekatan teritorial konvensional. Struktur komando teritorial TNI dapat berperan penting sebagai penghubung antara kekuatan militer dengan masyarakat di wilayah.
Melalui jaringan kewilayahan yang tersebar hingga tingkat kabupaten dan kecamatan, TNI memiliki kemampuan untuk memahami dinamika sosial secara langsung. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas koordinasi dan implementasi di lapangan.
“Nah dihidupkan Kaster TNI ini mungkin bukan hanya dalam konteks koordinasi, tetapi pentingnya input untuk memastikan semua yang dari bawah itu benar-benar valid dan tervalidasi. Jadi dari teritori pembangunan dari Kodam, dari semua unit TNI itu bisa memberikan masukan yang qualified, terverifikasi,” katanya.
Terkait dengan ancaman perang modern, Syamsu memastikan, TNI sudah memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pengadaan alutsista hingga 2029. Semua kebijakan sudah dibuat untuk menghadapi situasi perang asimetris jika nanti terjadi.
“Jadi kita pasti akan bersiap, satu dua tahun ke depan siap. Dan anggaran kita juga sudah trennya sudah dana naik. Makanya kita mengembangkan beberapa yang salah satunya itu ya kapal selam otonom, kita juga udah minta frigate dari Jepang. Tetapi yang paling penting itu adalah sistem sibernya kita itu yang di-update,” kata Syamsu.





