JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan komitmen untuk mempercepat bahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
RUU tentang Keuangan Haji telah ditetapkan untuk dibahas sebagai usulan inisiatif DPR.
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang," kata Abidin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dia mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU terkait Pengelolaan Keuangan Haji agar segera dibahas bersama dengan DPR.
Baca juga: Hakim MK Bertanya ke DPR: Posisi Ibu Kota Negara Ada di Mana Sih?
Abidin juga mengatakan, revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
Menurut dia, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan asas keadilan terpenuhi, sehingga mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jemaah.
“Guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia.” ujar Ketua Panja RUU Keuangan Haji itu.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pagi tadi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan ada beberapa norma yang telah dirumuskan di dalam RUU Perubahan tersebut, antara lain norma mengenai setoran angsuran.
Baca juga: DPR Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif Parlemen
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ungkap Puan.
Setoran Angsuran, lanjut Puan, disebut akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga nilai manfaat yang dihasilkan juga meningkat.
Selain itu, RUU Pengelolaan Keuangan Haji akan mengatur soal cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Tak hanya itu, kata Puan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji pun mengatur mengenai Distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional.
Baca juga: DPR Sahkan 5 Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
Dalam RUU yang sama, BPKH pun akan terlibat dalam membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Puan mengatakan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi inisiatif DPR, anggota Dewan akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengirimkan draf RUU perubahan beserta naskah akademiknya.
“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” kata Puan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




