Kenapa THR Dikenakan Pajak? Ini Cara Menghitungnya

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDA ACEH — Tunjangan hari raya (THR) yang dikenakan pajak karena tambahan penghasilan bagi karyawan sehingga masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan pengenaan pajak THR melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja. Perhitungan pajak tersebut dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan (TER) yang diatur dalam PP No.58 Tahun 2023 dan PMK No.168 Tahun 2023.

“Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung [pemerintah] sendiri sebagai bosnya. Jadi kalau swasta protes, [silakan] protes ke bosnya juga,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Kamis (12/3/2026).

Dia menambahkan bahwa aturan pajak THR diterapkan secara adil baik untuk pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Pajak THR ASN selama ini ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan pegawai negara, sedangkan pada sektor swasta bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menjelaskan bahwa perusahaan swasta sebenarnya memiliki opsi untuk menanggung pajak penghasilan karyawan mereka. 

“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung pemberi kerja yang juga biayanya bisa dikurangkan sebagai deductible expenses,” ujar Bimo.

Kenapa THR Dikenakan Pajak?

THR dikenakan pajak karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi bagi wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

- THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima pegawai.

- Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak dapat menjadi objek pajak.

- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan dilakukan melalui PPh Pasal 21.

Ketentuan tersebut mengacu pada UU PPh No.7 Tahun 1983 dan UU HPP No.7 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.


Cara Menghitung Pajak THR

Perhitungan pajak THR dilakukan menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER). Rumus sederhananya: THR Bruto × TER Bulanan. Tarif TER ditentukan berdasarkan kategori penghasilan dan dapat dilihat dalam aturan PP No.58 Tahun 2023 dan PMK No.168 Tahun 2023.

Untuk mempermudah perhitungan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan kalkulator pajak yang dapat diakses melalui kalkulator.pajak.go.id.


Contoh Perhitungan Pajak THR

Pak Arief merupakan karyawan tetap PT ABM dengan penghasilan: Gaji bulanan Rp5.800.000, status K/0, dan bekerja selama satu tahun penuh.

Tambahan penghasilan yang diterima:

- THR 1 kali gaji pada Maret.

- Uang lembur pada Februari, Mei, dan November.

- Bonus 2 kali gaji pada Oktober.

- Premi JKK dan JKM Rp80.000 per bulan.


Pada bulan Maret, penghasilan bruto Pak Arief terdiri dari:

- Gaji: Rp5.800.000.

- THR: Rp5.800.000.

- Premi JKK dan JKM: Rp80.000.

Total penghasilan bruto menjadi Rp11.680.000. Jika tarif TER kategori A sebesar 4%, maka perhitungan pajaknya Rp11.680.000 × 4% = Rp467.200. Jumlah tersebut merupakan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Maret.


Perhitungan Pajak Tahunan

Dalam simulasi tersebut, total penghasilan Pak Arief selama setahun mencapai Rp93.960.000.

Perhitungan pajak tahunan dilakukan dengan tahapan berikut:

Pengurangan penghasilan bruto: Biaya jabatan (5%) Rp4.698.000 dan Iuran pensiun Rp2.400.000.

Penghasilan neto setahun menjadi Rp86.862.000. Setelah dikurangi PTKP K/0 sebesar Rp58.500.000, maka penghasilan kena pajak adalah Rp28.362.000. Dengan tarif pajak lapisan pertama 5%, maka PPh Pasal 21 setahun adalah Rp1.418.100.


Kelebihan Pemotongan Pajak

Dalam contoh tersebut, total pajak yang telah dipotong perusahaan sepanjang Januari hingga November mencapai Rp2.381.900. Sementara itu, pajak terutang sebenarnya hanya Rp1.418.100, sehingga terjadi kelebihan potongan pajak sebesar Rp963.800.

Dengan demikian PT ABM wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak tersebut kepada Pak Arief.

Kelebihan ini terjadi karena sistem perhitungan pajak menggunakan tarif efektif bulanan yang kemudian disesuaikan kembali dalam perhitungan pajak tahunan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Duet Maut Messi-Bernardo Silva Segera Terwujud? Inter Miami Serius Buru Bintang Man City!
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Fariz RM Umumkan Hijrah Total, Akui Sudah Setahun Tak Gunakan Ponsel
• 6 menit lalugrid.id
thumb
Pemkot Surabaya Janji Beri THR untuk PPPK Penuh dan Paruh Waktu
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pevita Pearce Ungkap Momen Terakhir Bersama Vidi Aldiano
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota DPR Ingatkan Sanksi Berat Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.