Rismon Sianipar menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Rabu (12/3) sore. Rismon merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, mengatakan Rismon akan hadir pada sore ini.
"Benar, belum dimulai (pertemuannya)," kata Syarif di rumah Jokowi di Solo.
Syarif menuturkan, belum diketahui apa yang akan dibahas Rismon dan Jokowi. "Nanti setelah pertemuan (akan dijelaskan)," ucap dia.
Sebelumnya Rismon mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu yang bersangkutan Saudara RHS ini bersama dengan pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.
Pihak Rismon dan kuasa hukumnya pada Rabu datang ke PMJ untuk menanyakan perkembangan pengajuan restorative justice tersebut. Pihaknya, kata Iman, tengah mengkaji permohonan itu.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam tiga klaster.
Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Namun pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.



