Jumat, Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Tuntutan Kasus Gratifikasi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (13/3/2026).

“Jumat, 13 Maret 2026, pembacaan tuntutan dari JPU,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Kamis (12/3/2026).

Pada perkara ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 27 Pati dan 8 Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.

Baca juga: Penukaran Uang Asing Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 M

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satpol PP Jaksel Sita Miras Ilegal Berkedok Jamu di Kebayoran Lama
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Faby Marcelia Ungkap Kisah Tak Terduga Saat Umrah, Dihampiri Wanita Asing dan Disuruh Minta Jodoh
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Sah, Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Layanan JKN bagi Hakim
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.