Buron 4 Tahun DPO Pengrusakan Hutan Ditangkap

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rian Korengkeng

TVRINews, Manado

Setelah buron selama empat tahun, HPP alias Kiki, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan hutan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto.

HPP merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Ia diamankan di Kelurahan Teling Atas, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II A Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengapresiasi keberhasilan tim intelijen dalam menangkap buronan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja intel yang memiliki program Tabur atau Tangkap Buron dan berhasil menangkap buronan selama empat tahun,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amurang, HPP dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaltim Resmi Kembalikan Range Rover Mobil Dinas Gubernur, Dana Masuk Kas Daerah
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Pasar Murah di Jepara Bantu Tekan Inflasi Jelang Idulfitri
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tampil Dominan, Iga Swiatek Melaju ke Perempat Final Indian Wells
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Subsidi Berat, Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Bakal Naik hingga Rp15 Ribu
• 8 jam laludisway.id
thumb
LPDB Koperasi Ajak Generasi Muda Bangun Ekonomi Bersama Lewat Koperasi
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.