Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Setelah buron selama empat tahun, HPP alias Kiki, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan hutan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto.
HPP merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Ia diamankan di Kelurahan Teling Atas, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II A Manado.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengapresiasi keberhasilan tim intelijen dalam menangkap buronan tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja intel yang memiliki program Tabur atau Tangkap Buron dan berhasil menangkap buronan selama empat tahun,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amurang, HPP dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Editor: Redaktur TVRINews





