Hasil Lengkap RUPST BCA 2026, dari Dividen hingga Perubahan Pengurus

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada hari ini, Kamis (12/3/2026). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menetapkan nilai pembagian dividen hingga pengangkatan Direktur Perseroan.

Rapat dilaksanakan baik secara fisik di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta Pusat maupun elektronik menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

Berikut hasil lengkap RUPST BCA 2026:

Pertama, para pemegang saham perseroan menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Kedua, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain
untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp336,00 per saham, atau setara dengan 72% atas laba bersih tahun buku 2025.

Perseroan menjelaskan, dividen tunai sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55,00 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 22 Desember 2025. Dengan demikian, sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp281,00 per saham.

Baca Juga

  • Simak Susunan Pengurus Baru BCA (BBCA) usai RUPST 2026
  • RUPST BCA 12 Maret 2026 Angkat David Formula jadi Direktur, Intip Profilnya
  • BCA (BBCA) Beri Sinyal Tebar Dividen Interim 3 Kali untuk Tahun Buku 2026

Dalam penjelasan mata acara ini Direksi Perseroan juga menginformasikan bahwa untuk tahun buku 2026, apabila kondisi keuangan memungkinkan, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat membagikan dividen interim sebanyak 3 kali pada tahun 2026, yang direncanakan akan dibagikan per kuartal.

Ketiga, RUPST memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya.

Para pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya.

Selain itu, RUPST juga menyepakati untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025.

Keempat, menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan, firma anggota jaringan global PwC selaku Kantor Akuntan Publik dan Eddy Rintis selaku Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia.

Kelima, RUPST menyetujui rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (shares buyback) sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun.

Selanjutnya, para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun serta menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Terakhir, RUPST menyetujui penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang berakhir pada saat ditutupnya RUPST, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama masa jabatannya (sepanjang tercatat dalam buku dan catatan Perseroan).

Dalam hal ini, para pemegang saham membebas tugaskan Cyrillus Harinowo dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Rudy Susanto sebagai Direktur Perseroan, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa keduanya selama menjabat.

Selanjutnya, RUPST 2026 mengangkat David Formula selaku Direktur Perseroan dengan masa jabatan sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan pada 2029.

Adapun David telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-11/D.03/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. David Formula sebagai Calon Direktur Teknologi Informasi PT Bank Central Asia Tbk.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengaturan Penyeberangan Mudik Lebaran 2026: Jadwal Pembatasan Kendaraan Pelabuhan Merak-Bakauheni
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada! Campak Sudah Merebak ke Wilayah Penyangga Jakarta, Pramono Ingatkan Pentingnya Vaksin
• 1 jam laludisway.id
thumb
Koleksi Raya Tobatenun: Kolaborasi Desainer Lahirkan Ragam Kreasi Tenun Batak
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity untuk Ekosistem Digital Indonesia
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
KrediOne Gandeng UMKM dalam Program Ramadan, Perkuat Ekosistem Ekonomi Lokal
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.