JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersama sejumlah instansi terkait menetapkan pengaturan penyeberangan selama arus mudik Lebaran 2026/1447 Hijriah guna mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kepadatan di pelabuhan utama.
Melansir akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, kebijakan ini berlaku pada sejumlah lintasan penyeberangan strategis seperti Merak-Bakauheni, Ciwandan, hingga BBJ Bojonegara dan Muara Pilu.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik sekaligus menghindari penumpukan kendaraan di pelabuhan.
Selain itu, sejumlah pelabuhan pendukung juga disiapkan untuk mengalihkan kendaraan angkutan barang agar distribusi lalu lintas lebih merata.
Baca Juga: Titik Lokasi dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2026
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada koordinasi antara Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Bina Marga, yang bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat
Tujuan SumateraUntuk mengantisipasi lonjakan atau kepadatan di pelabuhan utama dapat dilakukan persiapan dengan mengalihkan ke pelabuhan pendukung sebelum dilaksanakan penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang sebagai berikut:
Lintas Penyeberangan Merak – Bakauheni
- Penumpang pejalan kaki
- Gol. I (sepeda)
- Kendaraan bermotor Gol. II
- Kendaraan bermotor Gol. III
- Kendaraan Gol. IVa
- Mobil barang Gol. IVb
- Mobil barang Gol. Va
- Mobil barang Gol. VIa
Lintas Penyeberangan Ciwandan – Wika Beton dan/atau Ciwandan – Bakauheni
- Mobil barang Gol. Vb
- Mobil barang Gol. VIb
- Mobil barang Gol. VIII
Lintas Penyeberangan BBJ Bojonegara – Muara Pilu
- Gol. VIII
- Mobil barang Gol. XI
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Pengaturan Penyeberangan Mudik Lebaran 2026
- pembatan kendaraan
- Pelabuhan Merak-Bakauheni





