KPK Tahan Yaqut Bekas Menag Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai malam ini, Kamis (12/3/2026), menahan Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag) tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa Yaqut selama sekitar lima jam, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, Yaqut menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sampai 31 Maret 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Selain Yaqut, Penyidik KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya.

Begitu keluar dari Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Kantor KPK, Yaqut memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Sambil berjalan menuju Mobil Tahanan dengan pengawalan Petugas KPK, Yaqut membantah melakukan korupsi seperti yang disangkakan, dan dia bilang sama sekali tidak pernah menerima aliran uang.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya.

Sementara itu, sekelompok massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang sudah berkumpul dari sore hari meluapkan kekesalan atas penahanan Yaqut yang pernah menjabat Ketua Umum GP Ansor.

Mereka berteriak memaki KPK, dan mencoba masuk ke dalam Gedung KPK. Tapi, ketegangan itu mereda beberapa waktu sesudah mobil tahanan yang membawa Yaqut bergerak meninggalkan halaman Kantor KPK.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia pada tahun 2023.

Dengan adanya penambahan dari Kerajaan Saudi, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah, dan tercatat sebagai yang paling banyak dibanding negara-negara lain.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama tidak ikut aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz staf khususnya sebagai tersangka.

Akhir Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Pada hari Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.(rid/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN Kota Bekasi Diultimatum Tri Adhianto: Jangan Coba-Coba Berani Bolos!
• 3 jam laludisway.id
thumb
PLN EPI Amankan Pasokan Gas 111 MMSCFD dari WK Duyung
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Korban Sempat Minta Cerai tapi Ditolak Tersangka
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
5 Berita Terpopuler: Mayoritas Pemda Belum Menyalurkan THR PNS & PPPK, Harap-Harap Cemas, Ternyata Ada Kabar Baik
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Momentum Setahun Danantara, ASDP Bagikan 2.000 Paket Sekolah di Lampung
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.